Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Ekonomi & Perdagangan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1999
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DI BIDANG PERBANKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan laju perdagangan internasional Indonesia dan agar pelaku ekspor mampu bersaing di kancah perekonomian internasional, diperlukan adanya suatu lembaga yang dapat menyediakan fasilitas pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor, yang independen dalam menjalankan kegiatan usahanya, memiliki otonomi di bidang keuangan, dan memelihara prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaannya;
  2. bahwa untuk mewujudkan lembaga sebagaimana dimaksud dengan huruf a, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan perseroan di bidang perbankan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN.

BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PT Bank Ekspor Indonesia.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN PERSEROAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan PT Bank Ekspor Indonesia adalah khusus untuk menyelenggarakan :

  1. pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;
  2. jasa konsultasi yang berkaitan dengan pembiayaan dan penjaminan dalam rangka ekspor-impor;
  3. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas.

BAB III
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN

Pasal 3

(1) Penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor Indonesia pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.

(2) Nilai penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

(3) Neraca pembukaan PT Bank Ekspor Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Ekspor Indonesia diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PT Bank Eskpor Indonesia beserta penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO).

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Tinggalkan komentar