BAB X KERJASAMA ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA

A. Umum

1. Konflik antara pekerja dan pengusaha makin bertambah keras dengan munculnya ajaran antagonistik. Waktu yang dihabiskan karena konflik tersebut dengan terjadinya pemogokan dan lock out.
2. Dengan adanya pemogokan para pekerja dan lock-out oleh pengusaha, tidak sedikit jam kerja dan produksi yang hilang.

1. Latar Belakang
Terbentuknya Kerjasama antara Pekerja dan Pengusaha Serta Perkembangannya

Pembentukan wadah kerjasama antara pekerja dan pengusaha ini berjalan cukup meyakinkan karena banyak faktor-faktor yang mendorongnya antara lain :
1. Berkembangnya pemahaman orag tentang demokrasi
2. Persaingan yang demikian ketat dan perlunya kerjasama baik dalam perang maupun setelah perang duna kedua diperlukan peningkatan kerjasama antara pekerja dan pengusaha dalam menghadapi tantangan tersebut.

B. Wadah Kerjasama Antara Pekerja dan Pengusaha Di Indonesia

1. Sejarah Perkembangannya
Sejalan dengan perkembangan wadah kerjasama di negara lain maka sejak tahun 50-an di Indonesia telah berkembang pembentukan wadah kerjasama seperti P4D dan P4P.
2. Bentuk-bentuk lembaga yang ada
Sejak itu di Indonesia berkembang badan-badan baik yang bersifat Bipartit maupun yang bersifat Tripartit seperti :

1. Lembaga Kerjasama Bipartit
2. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
3. Badan Kerjasama Tripartit
4. Dewan pengupahan Daerah dan Nasional
5. Dewan Latihan Kerja Daerah dan Nasional

C. Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Arti dan Tujuan
Lembaga kerjasama Bipartit tekah lembaga yang dibentuk di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.

Lembaga kerjasama Bipartit bertujuan untuk :
a. Mewujudkan ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha
b. Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner di dalam perusahaan.

2. Kepengurusan Lembaga
a. Kepengurusan lembaga kerjasa sama Bipartit bersifat kolektif dan kekeluargaan
b. Komposisi pengurus terdiri dari ketua, merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris dan tiga anggota.

3. Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja
Penentuan waktu acara dan materi sidang lembaga kerja sama Bipartit dapat diusulkan oleh pengusaha, serikat pekerja atau lembaga kerjasama Bipartit.

Kewenangan Lembaga Kerjasama Bipartit
1. Saran yang merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, pelaksanaannya tidak mengikat.
2. Rekomendasi merupakan kesepakatan yang mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan.

D. Lembaga Kerjasama Tripatit
1. Pengertian
Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.

2. Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit
1. Lembaga kerjasama Tripartit keanggotannya terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha
2. Lembaga kerjasama Tripartit adalah lembaga yang mandiri dan mempunyai otonomi sendiri

3. Tujuan
1. Menjadi wadah pengembangan gagasan kerjasama yang serasi
2. Meningkatkan produksi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja
3. Pemerataan pendapatan dan hasil-hasil dalam pembangunan

4. Tugas
1. Menggalang komunikasi dan kerjasama yang sebaik-baiknya antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.
2. Menampung, merumuskan dan memecahkan maslah-maslaah yang menyangkut kepentingan bersama.

BAB IX PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

A. Umum
1. Pengertian Dan Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungankerja ialah suatu langkah pengakhiran kerja antara pekerja dan pengusaha karena suatu hal tertentu.

Dikenal beberapa macam pemutusan hubungan kerja :
a. Pemutusan hubungankerja atas kehendak sendiri
b. Peutusan hubungan kerja karena putus demi hukum
c. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan
d. Pemutuan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha

2. Larangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit
2. Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah. Atau karena melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya sesuai dengan ketentaun peraturan.

B. Sebab dan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
1. Faktor-faktor yang bersifat intern :
• Pelanggaran disiplin
• Pekerja melanggar hukum atau merugikan perusahaan seperti penggelapan, pencurian dan melalaikan kewajiban secara serampangan
• Adanya itikad tidak baik dari pekerja
• Rasionalisasi
• Pekerja tidak cakap melaksanakan pekerjaan

2. Faktor – faktor yang bersifat ekstern
• Pengaruh ekonomi dunia
• Kebijaksanaan pemerintah, seperti kebijaksanaan dalam bidang ekspor
• Bencana alam seperti banjir, kebakaran dan lain-lain

3. Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

1. Bagi pekerja pemutusan hubungan kerja merupakan permulaan kesengsaraan bagi hidupnya beserta keluarga

2. Bagi pengusaha dengan adanya pemutusan hubungan kerja yng dilakukan secara gampangan akan berakibat pekerja yang sedangbekerja akan terganggu ketenangannya karena kuatir suatu saat dirinya akan terkan pemutusan hubungan kerja yang demikian

3. Bagi masyarakat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan sukarya pekerja yang pemutusan hubungan kerja mendapatkan pekerjaan kembali maka akan menimbulkan pengangguran baru yang dapat berakibat terjadinya keresahan sosial.

C. Prosedur dan Hal-hal Penting Dalam Pemutusan Hubungan Kerja

1. Prosedur Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja maka pengusaha harus lebih dulu melakukan daya upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Upaya tersebut melalui peningkatan efisiensi dan penghematan seperti :
1. Mengurangi shift apabila perusahaan menggunakan beberapa shift
2. Membatasi atau menghaouskan kerja lembur sehingga dapat mengurang biaya tenaga kerja
3. Apabila upaya di atas beum membawa hasil perlu diadakan pengurangan jam kerja
4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pemutusan Hubungan Kerja
a. Perlu dibuktikan adanya usaha untuk menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
b. Bilamana hubungan kerja diputus atas persetujuan pekerja masih diperlukan izin dari P4D / P4P
c. Masa percobaan harus diberitahukan sewaktu membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja

2. Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Rugi Lainnya
Besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atay lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih 4 bulan gaji

Besarnya uang jasa ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun atau lebih 1 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun atau lebih 2 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun atau lebih 3 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 tahun atau lebih 4 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih 5 bulan upah

BAB VIII PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Pengertian

Pengertian resmi mengenai perselisihan industrial dapat dtemukan didalam undang-undang no.22 tahun 1957. Dalam unang-undang tersebut yang dimaksud dengan peselisihan industrial ialah pertentangan yang timbul antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh karena tidak adanya persesuain paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan.

Istilah perselisihan peburuan dalam pemakain sehari hari digunakan istilah perselisihan industrial dan hubungan peburuhan dganti dengan hubungan industrial. Sedangkan serikat buruh dganti dengan serikat pekerja. Sehingga untuk selanjutnya akan dipakai istilah istilah yang baru itu.

Jenis-jenis perselisihan

Dilihat dari segi materi yang diperselisihkan oleh pihak-pihak dapat dibedakan menjadi dua jenis perselisihan yaitu perselisihan kepentingan. Yang dimaksud dengan perselisihan hak ialah perselisihan yang timbul sebagai akibat terjadinya perbedaan pendapat mengenai isi perjanjian/kesepakatan yang telah disepakati atau adanya pelaksanaan yang menyompang dari ketentuan hokum.

Perselisihan kepentingan adalah perbedaan pendapat dalam merumuskan suatu ketentuan yang ingin diberlakukam didalam perusahaan. Umpamanya terjadi perbedaan pendapat dalam pembuatan/perubahan syarat-syarat kerja dan syarat-syarat industrial lainnya.

Pencegahan terjadinya perselisihan

Dalam upaya untuk mencegah timbulnya perselisihan di perusahaan antara serikat pekerja dan pengusaha perlu dilakuakan upaya pencegahann sedini mungkin. Usaha usaha kea rah yaitu terletak dari sikap para pihak didalam perusahaan yaitu pengusaha dan pekerja/serikat pekerja.

• Sikap/pandangan pengusaha
• Sikap/pandangan pekerja/serikat pekerja
• Sikap dan pandangan pemerintah

Penyelesaian perselisihan
Penyelisihan beda pendapat dan perselisihan didalam perusahaan adalah hal yang wajar. Yang penting adalah bagaimana peselisihan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa merusak hubungan kerja yang telah ada.

• Penyelesaian oleh kedua pihak
• Penyelesaian oleh dewan/juru pemisah
• Penyelesaian oleh pegawai perantara
• Penyelesaian oleh pihak panitia penyelesaian perselisihan perburuan daerah
• Penyelesaian oleh panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat
• Veto menteri
• Eksekusi

Unjuk rasa, pemogokan dan ancaman penutupan perusahaan
1. Unjuk rasa

Unjuk rasa adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pekerja baik terpemimpin atau tidak dengan mengadakan tuntutan kepada pengusaha. Tuntutan mana disampaikan langsung kepada pengusaha atau disampaikan melalui dewan perwakilan rakyat.

2. Pemogokan
Pemogokan adalah tindakan yang dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi tuntutannya atau sebagai tindakan solidaritas.

3. Penutupan perusahaan
Penutupan perusahaan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha dengan tujuan untuk menekan pekerja agar mau menerima kebijaksanaan atau ketetapan perusahaan

4. Aturan tata cara melaksanakan unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan

Secara hukum unjuk rasa , pemogokan dan penutupan perusahaan diakui oleh peraturan perundangan ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang no. 14 tahun 1969 pasal 13 menyebutkan bahwa penggunaan hak mogok, demontrasi dan lock-out diatur didalam peraturan perundangan yang dikeluarkan mengenai pemogokan,demontrasi dan lock-out setelah lahirnya undang undang no.14 tahun 1963 tersebut.

BAB VII KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

A. Pengertian

Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian yang di slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum.

B. Perkembangan umum kesepakatan kerja

Kesepakatan kerja bersama pertama-tama lahir di inggris pada tahun 1824 yang dibuat antara serikat pekerja tambang dengan pengusaha batu bara di wales. Di Negara barat lainnya ksepakatan kerja bersama baru diselenggarakan pada pertengahan abad 19.

C. Manfaat kesepakatan kerja bersama

Diadakannya kesepakatan kerja bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:

Kepastian hak dan kewajiban

• Dengan kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.

• Kesepakatan kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama sebelumnya.
Menciptakan semangat kerja

• Kesepakatan kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.

• Kesepakatan kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.

D. Peningkatan produktifitas kerja:

• Mengadakan atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang dihadapi karena terciptanya ketenangan kerja.

• Kesepakatan kerja bersama juga dapat membantu meningkatan produktifitas kerja dengan mengurangi terjadinya perselisihan.

Persyaratan yang harus dpenuhi dalam membuat kesepakatan bersama
1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan

E. Cara membuat kesepakatan kerja bersama:

Proses pembuatan kesepakan kerja bersama dapat dibagi dalam beberapa tahap yaitu:

• Tahap persiapan
• Tahap perundingan
• Tahap pelaksanaan kesepakatan kerja bersama

Isi kesepakatan kerja bersama:

1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup

F. Model lengkap kesepakatan kerja bersama

Mukadimah
Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undand-undang dasar 1945 yang merupakan tujuan pembangunan nasional. Menuntut partipasi dan peran aktif karyawan dan perusahaan dalamupaya menuju perbaikan dan peningkatan tarap hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.

BAB VI ORGANISASI PENGUSAHA

A. Asosiasi pengusaha indonesia.
1. Latar belakang berdirinya.

Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat, maka perhatiah bangsa indonesia mulai dialihkan kepada pembangunan di semua bidang, termasuk bidang sosial-ekonomi yang membawa era barubagi dunia usaha.Dengan demikian tanggal 31 januari merupakan hari lahirnya. Pada tahun 1970, bentuk organisasi di rubah dari “yayasan” menjadi “perkumpulan” dengan jalan membubarkan yayasan tersebut di atas yang pelaksanaannya di lakukan di muka notaris soedjono dan dimuat dalam akta no. 5 tertanggal jakarta 7 juni 1970, yang segera disusul pada tanggal yang sama dgn didirikannya”perkumpulan permusyawaratan urusan sosial-ekonomi pengusaha seluruh indonesia”. Pada tahun 1985 dalam munasnya dii surabaya PUSPI berubah menjadi APINDO.

Maksud dan tujuan organisasi.
Tujuan dibentuknya APINDO untuk :

1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan hubungan industrial.

2. Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.

Usaha2 yang dilakukan oleh APINDO :

1. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan instansi2 /lembaga pemerintah dan swsta , baik dalam atau pun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan APINDO.

2. Memantapkan langkap operasional hubungan industrial pancasila dan kerjasama tripartit anatara, pengusaha dan pekerja di wilayah kerja organisasi.

3. Membina sumberdaya manusia sebagai peserta produksi sebagaimana digarisakan dalam hubungan industrial pancasila.

Keanggotaan
Keanggotaan APINDO terdiri dari :

a) Anggota biasa yaitu perusahaan yang terdiri dari BUMN/BUMD, koperasi, uasaha swasta dan pengusaha. Hak anggota sebagai berikut :
• hak suara dan bicara
• mengajukan pendapat
• memperoleh pembinaan

b) Anggota luar biasa yaitu organisai-organisasi ekonomi, himpunan, gabungan dan asosiasi-asosiasi. Hak nya sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Memperoleh pembinaan

c) Anggota kehormatan yaitu perorangan yang telah berjasa kepada APINDO, Pembina dan penasehat APINDO. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut :
• Hak bicara
• Mengajukan pendapat
• Mengunjungi rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan

Struktur organisasi
Struktur organisasi APINDO terdiri dari :

a) Tingkat pusat terdiri dari :
• Musyawarah nasional
• Dewan pengurus pusat

Susunan DPP adalah sebagai berikut :
• seorang ketua umum
• beberapa( 4 sampai 6) orang wakil ketua umum yang masing-masing mengkordinasi beberapa bidang.
• Seorang sekertaris jenderal
• 2 orang wakil sekertaris jenderal
• Seorang bendahara
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembagian sektoral yang ada

b) Tingkat daerah terdiri dari :
• Musyawarah daerah
• Dewan pengurus daerah (DPD)
• Kordinator (dibentuk bila dianggap perlu)
Musyawarah daerah merupakan kekuasaan tertinggi daerah. DPD adalah pimpinan tertinggi organisasi daerah antara dua musyawarah daerah.

c) Tingkat cabang terdiri dari :
• Musyawarah cabang
• Dewan pengurus cabang (DPC)

Susunan DPC pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
• Seorang ketua
• Beberapa orang wakil ketua
• Seorang sekertaris umum
• Seorang bendahara
• Beberapa orang anggota sesuai pembidangan tugas menurut kebutuhan
• Ketua-ketua sektor sesuai dengan pembidangan sektoral yang ada

Masa bakti kepengurusan APINDO adalah empat tahun untuk setiap satu masa bakti. Ketua Umum DPP, ketua DPD dan ketua DPC hanya dapat dijabat tidak lebih dua kali berturut-turut oleh orang yang sama. Anggota pengurus lainnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

B. Kamar dagang dan industry
1. Latar belakang berdirinya

Garis-garis besar haluan Negara telah memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara terus-menerus upaya untuk mendorong, mimbina, dan meningkatkan keikutsertaan secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian pembangunan, termasuk didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha Negara, usaha koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali hasil-hasilnya.
Kamar dagang dan industri (KADIN) dikukuhkan dengan keputusan presiden nomor 49 tahun 1973. keputusan presiden Nomor 3 tahun 1988 merupakan ketentuan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 1 tahun 1987 terdebut.

2. Maskud dan tujuan organisasi

KADIN adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian. KADIN berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1987 didirikan pada tanggal 24 september 1987 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan KADIN

3. Tugas Pokok, Fungsi dan Kegiatan
Tugas pokok.
Untuk mencapai tujuannya Kamar Dagang dan Industri mempunyai tugas pokok :

1. Membina serta mengembangkan kerjasama yang serasi antara ketiga unsure pelaku ekonomi antar pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil

2. Memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme pengusaha nasional dalam hal tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai warga masyarakat.

Fungsi
KADIN mempunyai fungsi :

1. Mempersatukan, mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama.

2. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota, serta menyebarluaskan informasi kepada anggota.

Kegiatan
KADIN mempunyai kegiatan :

1. Memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan, dan keterampilan pengusaha nasional yang dinamis dan mantap demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

2. Memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha nasional demi meningkatkan produktifitas nasional dengan cara kerja yang lebih terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi.

4. Organisasi KADIN
KADIN adalah wadah bagi pengusaha baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha/organisasi perusahaan. KADIN adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan tidak merupakan bagian yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan material.

Perangkat Kamar Dagang dan Industri tingkat Nasional meliputi :

a. Musyawarah nasional
Musyawarah nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam KADIN. Musyawarah nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Peserta musyawarah nasional terdiri atas : utusan anggota yang diwakili oleh pengurus KADIN provinsi yang mencerminkan tiga unsure pelaku ekonomi, majelis pertimbangan, dewan pengurus lengkap, dewan Pembina, dewan penasehat dan anggota kehormatan.

Musyawarah nasional mempunyai wewenang :

• menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pada musyawarah nasionalnya yang pertama.

• Menetapkan kebijaksanaan umum KADIN, mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan dari daftar nama calon yang diajukan oleh Majelis Pertimbangkan.

• Menetapkan rencana kerja organisasi, menilai, mengesahkan atau menolah laporan pertanggungjawaban pengurus.

• Mengangkat Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Anggota kehormatan KADIN.

b. Majelis Pertimbangan
Majelis pertimbangan adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional. Majelis Pertimbangan beranggotakan sebanyak-banyaknya 60 orang yang mencerminkan ketiga unsure perekonomian.

c. Dewan Pengurus KADIN
Dewan pengurus KADIN meliputi Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua umum, beberapa Wakil ketua umum dan ketua-ketua kompartemen yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 33 orang yang mencermikan ketiga unsure pelaku ekonomi, yang dipilih dan disyahkan oleh musyawarah nasional dari daftar nama calon anggota dewan pengurus harian yang diajukan oleh majelis pertimbangan

5. Keanggotaan
Anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia yang meliputi usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Keanggotaan KADIN terdiri dari :

1. Anggota biasa yaitu pengusaha Indonesia di bidang usaha milik Negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

2. Anggota luar biasa adalah organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang dalam melakukan kegiatannya tidak mencari laba.

6. Kepengurusan
a. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih dan diangkat oleh musyawarah nasional melalui system formatur.

b. Dewan pengurus harian KADIN pusat dipilih hanya dari daftar nama-nama yang diajukan oleh majelis pertimbangan kepada musyawarah nasional.

7. Kompartemen – kompartemen
Kompartemen merupakan pusat koordinasi di bidang tertentu kegiatan KADIN.
a. Kompartemen perdagangan luar negeri
b. Kompartemen perdagangan dalam negeri
c. Kompartemen logam dasar dan mesin

C. Asosiasi Perusahaan Sejenis (sektoral)
Asosiasi pengusaha sejenis menurut sektoralnya adalah sebagai berikut :
Sektor perdagangan terdiri dari 20 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perseroan niaga
2. Gabungan pengusaha optic Indonesia
3. Asosiasi eksportir kopi Indonesia (AEKI)
4. Gabungan pengusaha eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain

Sektor pertanian pangan dan perkebunan
1. Asosiasi gula Indonesia (AGI)
2. Asosiasi the Indonesia.
3. Gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
4. Persatuan anggrek Indonesia (PAI) dan lain-lain.

Sektor peternakan dan perikanan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan pengusaha pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
2. Himpunan pengusaha perikanan Indonesia (HPPI)
3. Asosiasi perusahaan pembibitan udang (APPU) dan lain-lain.

• Sektor kehutanan terdiri dari 7 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Masyarakat perhutanan Indonesia (MPI)
2. Asosiasi pengawetan kayu Indonesia (APKIN)
3. Asosiasi penel kayu Indonesia (APKINDO) dan lain-lain

• Sektor pertambangan dan energi terdiri dari 6 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (HISWANA MIGAS)
2. Asosiasi produsen marmer Indonesia
3. Asosiasi pemboran minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain

• Sektor industri logam dasar dan mesin terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri karoseri Indonesia
2. Gabungan pabrik besi baja Indonesia (GAPBESI)
3. Ikatan perusahaan industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain

• Sektor industri kimia dasar terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kimia dasar (AKIDA)
2. Asosiasi produsen pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
3. Asosiasi semen Indonesia dan lain-lain

• Sektor aneka industri terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Persatuan perusahaan kosmetik Indonesia
2. Gabungan produksi karet Indonesia (GAPKINDO)
3. Gabungan koperasi batik Indonesia (GKBI)
4. Asosiasi produksi kayu lapis Indonesia dan lain-lain

• Sektor jasa perhubungan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perusahaan ekspedisi muatan kereta aspi (PEMUKAI)
2. Organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
3. Indonesia national shipowners association (INSA) dan lain-lain

• Sektor pariwisata pos dan telekomunikasi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI)
2. Asosiasi perusahaan nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain

• Sektor jasa keuangan, perbankan dan asuransi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti:
1. Dewan asuransi Indonesia (DAI)
2. Perhimpunan bank-bank nasional swasta (PERBANAS)
3. Asosiasi leasing Indonesia (ALI) dan lain-lain

• Sektor jasa industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain terdiri dari 3 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi industri rekaman Indonesia (ASIRI)
2. Persatuan perusahaan grafika Indonesia
3. Gabungan perusahaan penilai Indonesia (GAPPI)

• Sektor jasa konstuksi dan real estate terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi kontraktor Indonesia (AKI)
2. Asosiasi pemboran minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
3. Persatuan real estate Indonesia (REI) dan lain-lain

• Sektor tenaga kerja terdiri dari 9 asosiasi dan gabungan seperti :
1. Asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (IMSA)
2. asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan lain-lain

BAB V SERIKAT PEKERJA

Serikat pekerja adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja, dan untuk pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan kepentingan pekerja serta merupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.

Dasar Pembentukan Serikat Pekerja

  1. UUD 1945 Pasal 28.
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan.
  3. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.
  4. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 1109 thun 1986.

Prinsip-prinsip, Tugas, dan Fungsi Serikat Pekerja

  1. Dibentuk secara demokratis dari pekerja, oleh pekerja, dan untuk pekerja.
  2. Harus tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Didirikan dalam usaha melindungi, memperjuangkan, dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
  4. Bersifat mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

A. Perkembangan Umum Serikat Pekerja

1. Asal usul dan latar belakang terbentuknya serikat pekerja

Asal usul terbentuknya serikat pekerja terjadi di Inggris dan Amerika Serikat pada akhir abad ke 18 dan permulaan abad ke 19 sebagai perkumpulan pekerja yang didasarkan atas keterampilan yang sama.

Serikat pekerja pada awal abad ke 19 secara eksklusif berdasarkan atas keahlian tertentu. Tetapi karena berkembangnya proses industrialisasi yang membutuhkan jumlah tenaga kerja yang terlatih dan semi terampil sangat meningkat dengan pesat, maka serikat pekerja berkembang menjadi organisasi yang berskala besar dan berkembang terus sampai akhir abad ke 19 yang selanjutnya diikuti dengan bergabungnya pekerja-pekerja yang tidak terampil. Dengan bergabungnya jumlah pekerja yang besar mengakibatkan organisasi berkembang dengan cepat dan sebagai dampak dari teknologi industri membuat organisasi berkembang, baik sebagai Serikat Pekerja Industrial atau Serikat Pekerja Umum.

2. Perkembangan Serikat Pekerja di Inggris

Serikat pekerja di Inggris merupakan serikat pekerja yang tertua di dunia. Atas pengaruh dari revolusi Prancis, Combination Acts 1799 dan 1800 memaklumkan bahwa serikat pekerja merupakan persepakatan kriminal yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Pada tahun 1951 Perhimpunan Insinyur membentuk pola baru serikat pekerja dengan mengharuskan setiap tenaga terampil sebelum bekerja harus lulus pemagangan. Hal ini digunakan untuk membatasi jumlah pemagangan, sehingga akan mempengaruhi jumlah tenaga yang terampil dalam perusahaan.

Setelah dilahirkan “Trade Union Act” tahun 1871 pemerintah secara efektif melegalisir serikat pekerja di pertanian, pelaut, gas, umu, dan pekerja dok kapal. Serikat pekerja baru tersebut menitik beratkan fungsinya pada perundingan bersama yang berskala nasional dan tuntutan agar dikeluarkannya ketentuan upah minimum dan 6 hari kerja setiap minggu.

3. Perkembangan Serikat Pekerja di Amerika Serikat

Serikat pekerja terbentuk pada permulaan Hari Kemerdekaan Amerika akhir abad ke 18 ketika sejumlah pengrajin dalam berjenis-jenis perusahaan membentuk kumpulanlokal untuk memperjuangkan perpendekan jam kerja serta peningkatan upah.

Perkembangan serikat pekerja yang besar terjadi tahun 1869 dengan dibentuknya “Nobel Order of the Knights of Labor”. Tujuannya lebih banyak bersifat politis dari bersifat ekonomis yang sebagian tuntutannya adalah 6 hari kerja perminggu dan menghilangkan pekerja anak-anak.

4. Perkembangan Serikat Pekerja di Jerman

Serikat pekerja berkembang dalam waktu yang pendek di tahun 1920an, tetapi dihancurkan oleh Nazi setelah mengambil kekuasaan di tahun 1933. Setelah perang dunia kedua gerakan serikat pekerja yang kuat berkembang di Jerman Barat.

B. Perkembangn Serikat Pekerja di Indonesia

1. Perkembangan sebelum kemerdekaan

Serikat pekerja di Indonesia sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimana guru-guru Belanda di Sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja. Organisasi pekerja yang pertama terbentuk yaitu Persatuan Pekerja Kereta Api dan Term. Pada tahun 1912, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja. Pembentukan serikat pekerja waktu itu dimaksudkan dalam rangka upaya menghimpun masa pekerja yang ditujukan untuk perjuangan politik dalam perjuangan kemerdekaan.

2. Perkembangan setelah kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Belanda dan Sekutu kembali ke Indonesia untuk melanjutkan penjajahannya. Dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan rakyat Indonesia bersatu padu menentang kembalinya Belanda ke Indonesia. Para pekerja menggabungkan diri dalam satu barisan yang disebut Barisan Buruh Indonesia.

3. Perkembangan dalam era Demokrasi Terpimpin

Dalam era Demokrasi Terpimpin ada usaha-usaha untuk menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah yang dinamakan Organisasi Persatuan Pekerja Indonesia. Dalam era Demokrasi Terpimpin sejalan dengan bertambah berperannya PKI dalam pemerintahan, maka SOBSI pun berkembang dengan pesat yang mampu menggagalkan usaha-usaha menyatukan gerakan pekerja.

4. Perkembanga setelah pemerintah orde baru

Pemerintahan orde baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen dan juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan. Untuk itu diadakan penataan kembali baik struktur pemerintahan, politik, maupun struktur kemasyarakatan. Dalam rangka itu terjadi penyederhanaan partai politik. Sejalan dengan itu terjadi penyederhanaan dalam organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi pekerja.

C. Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP)

1. Latar Belakang

Sudah menjadi standar yang esensial bagi ILO adanya “ kebebasan
berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perindang2an indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956.

2. Pembentukan SPTP

SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai Serikat Pekerja. Pada setiap perusahaan hanya dapat dibentuk satu SPTP dan dapat bekerja sama atau bergabung dengan SPSI.

Untuk mendirikan SPTP diperlukan syarat sebagai berikut :

  1. Nama SPTP harus mencantumkan dengan jelas nama perusahaan dimana SPTP itu berada.
  2. SPTP harus mempunyai pengurus, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
  3. Yang menjadi pengurus dan anggota SPTP adalah pekerja di perusahan itu sendiri.
  4. Untuk membentuk SPTP harus disetujui oleh lebih dari 50% pekerja.
  5. Untuk membentuk SPTP perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha akan membentuk SPTP.
  6. SPTP sebelum beroperasi harus mendaftarkan kepada Kantor Depnaker setempat.

3. Hak dan wewenang SPTP

  1. SPTP berhak membuat Kesepakatan Kerja Bersama dengan pengusaha.
  2. Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh SPTP dan pengusaha harus didaftar di Kantor Depnaker setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
  3. Dalam hal terjadinya perselisihan dan PHK, SPTP dapat menggunakan sepenuhnya UU No. 2 Tahun 1957 dan UU No. 12 Tahun 1964.
  4. Pengusaha tidak boleh menghalang-halangi SPTP berubah/bergabung dengan SPSI.

D. Pembentukan dan Pengembangan Serikat Pekerja di dalam Perusahaan

1. Pembentukan Serikat Pekerja di dalam Perusahaan

Untuk dapat terbentuk serikat pekerja yang baik maka perlu diperhatikan :

  1. Pengusaha harus sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja di dalam perusahaan.
  2. Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan, dan manfaat serikat pekerja.
  3. Pemilihan pengurus serikat pekerja harus dilaksanakan sedemokrasi mungkin.

2. Pengembangan Serikat Pekerja

  1. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang Hubungan Industrial.
  2. Bagi perusahaan setelah serikat pekerja terbentuk segera mengadakan kerja sama, konsultasi, komunikasi agar serikat pekerja cepat dapat memahami masalah-masalah bersama yang sedang dihadapi.

BAB IV HUBUNGAN KERJA

A. Umum
1. Pengertian
Hubungan kerja adalah suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan.

Didalam hubungan kerja akan terdapat tiga unsur yaitu :

a. Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertetu sesuai perjanjian.
b. Upah
Pengusaha berkewajiban membayar upah dan pekerja berhak atas upah dari pekerjaan yang dilakukannya.
c. Perintah
Satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah.

2. Pengaturan Hubungan Kerja
Perjanjian kerja tertentu diharuskan untuk membuat secara tertulis yaitu :

a. Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Dibuat antara awak kapal dengan perusahaan atau dengan nahkoda yang mewakili pengusaha.

b. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
Dibuat antara perusahaan pengerah tenaga kerja dengan tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri.

c. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah(AKAD)
Dibuat antara tenaga kerja dengan perusahaan pemakai yang memuat persyaratan-persyaratan baik dalam pengerahan maupun yang berlaku sewaktu pekerja sudah bekerja.

d. Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu (Kontrak)
Dibuat antara pekerja dengan perusahaan yang memuat persyaratan dan kondisi didalam bekerja.

3. Jenis Perjanjian Kerja
Berdasarkan penetapan jangka waktu, perjanjian kerja terdiri dari dua jenis :

a. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja ini tidak membatasi jangka waktu berlakunya perjanjian, sehingga berakhirnya perjanjian ini apabila disepakati oleh kedua belah pihak.

b. Perjanjian kerja waktu tertentu.
Perjanjian kerja ini mencantumkan jangka waktu berlakunya perjanjian atau berakhirnya perjanjian apabila pekerjaan tertentu sudah selesai.

B. Perjanjian Kerja
1. Pengertian
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja dengan pihak lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat-syarat yang dijanjikan dan disetujui bersama.

Pengaturan tentang pembuatan perjanjian kerja berpedoman kepada :

a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) khususnya buku III titel 7A.
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) buku II.
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993.

2. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Perjanjian Kerja

a. Hak pekerja
 Pekerja berhak atas upah setelah melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian.
 Hak atas fasilitas-fasilitas lain berupa tunjangan dan dana bantuan.
 Hak perlakuan yang baik dari pengusaha atas dirinya seperti perlindungan kesehatan kerja.
 Jaminan kehidupan yang wajar dan layak dari pengusaha serta kejelasan status waktu.

b. Kewajiban pekerja
 Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan perjanjian dan kemampuannya.
 Melaksanakan tugas dan pekerjaannya tanpa bantuan orang lain kecuali diizinkan oleh pengusaha.
 Mentaati segala peraturan kerja dan peraturan tat tertib yang berlaku di perusahaan.
 Patuh dan taat atas segala perintah pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian.

c. Hak Pengusaha
 Pengusaha berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
 Pengusaha berhak atas ditaatinya aturan kerja yang diberikan kepada pekerja.
 Pengusaha berhak atas perlakuan yang hormat, sopan dan wajar serta sikap tingkah laku yang layak dari pekerja.
 Pengusaha berhak untuk melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

d. Kewajiban pengusaha
 Pengusaha berkewajiban membayar imbalan kepada pekerja.
 Pengusaha berkewajiban menyediakan dan mengatur fasilitas kerja, tempat kerja.
 Pengusaha berkewajiban mengatur segala hal yang berada dibawah tanggung jawab dalam hubungan kerja.
 Pengusaha berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja.

3. Hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja akan memuat hal-hal sebagai berikut :

a. Macam pekerjaan, cara pelaksanaannya, jam kerja dan tempat kerja.
b. Besarnya upah, tempat dan waktu pembayarannya dan fasilitas yang disediakan pengusaha bagi pekerja.
c. Pengobatan berupa biaya dokter, poliklinik.
d. Jaminan sosial seperti kecelakaan, sakit, pensiun.
e. Cuti, izin meninggalkan pekerjaan, hari libur, uang pesangon.

C. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
1. Pengertian
Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.

2. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian kerja waktu tertentu

a. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin.

b. Perjanjian kerja tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan.

c. Perjanjian kerja hanya diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

3. Jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu

a. Perjanjian tersebut hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu yang sama dengan waktu yang pertama dan jumlahnya tidak boleh melebihi tiga tahun.

b. Pembaharuan Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan tiga puluh hari setelah perjanjian yang lama berakhir. Pembaharuan hanya boleh dilakukan satu kali paling lama untuk jangka waktu yang sama dan tidak melebihi dua tahun.

4. Pemutusan hubungan kerja bagi pekerja dan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu

a. Perjanjian kerja waktu tertentu dapat berakhir sebelum waktunya habis apabila pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat.

b. Pekerja dapat mengakhiri Perjanjian kerja waktu tertentu karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pengusaha.

D. Peraturan Perusahaan
1. Pengertian
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secra tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tat tertib perusahaan.

2. Tujuan dan Manfaat pembuatan peraturan perusahaan

a. Dengan adanya Peraturan Perusahaan minimal akan diperoleh kepastian adanya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

b. Peraturan Perusahaan akan mendorong terbentuknya “Kesepakatan Kerja Bersama”.

c. Pada perusahaan yang telah mempunyai kesepakatan kerja bersama tidak dapat menggantinya dengan Peraturan Perusahaan.

BAB III HUKUM KETENAGAKERJAAN

A. Umum
1. Pengertian dan Fungsi

Hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak yang mengatur kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ataukaryawan atau buruh menerima upah dan keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan hubungan kerja tersebut.

Fungsi Hukum Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.

2. Sumber Hukum Perburuhan atau Hukum Ketenagakerjaan

a. Peraturan Perundangan (Undang-Undang dalam arti Material)
Tiap peraturan yang mengikat dengan sahyang datang dari pemerintah yang mencakup umum atau setiap warga negara. Undang-undang dalam arti Formal adalah peraturan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara untuk membentuk Undang-undang.

b. Adat dan Kebiasaan
Mengatur kehidupan masyarakat didasarkan pada aturan-aturan yang tidak tertulis dan berdasarkan kebiasaan.

c. Keputusan-keputusan Pejabat-pejabat dan Badan-badan Pemerintah
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi administratif, yang didasrkan Undang-undang.

d. Traktat
Traktat adalah satu perjanjian kenegaraan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih.

e. Peraturan Kerja.
Satu peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh pengusaha berlaku untuk semua karyawan.

f. Perjanjian Kerja dan Perjanjian Perburuhan (Kesepakatan Kerja Bersama)

B. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
1. Abad Pertengahan
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja dengan upah dilakukan secara besar-besaran, perjanjian-perjanjian kerja bebas timbul sejak abad pertengahan. Sehingga mengakibatkan terjadinya perundingan-perundingan sosial dalam abad 19.
Disamping kebiasaan dan keputusan-keputsan pengadilan adalah sebagai sumberr hukum ketenagakerjaan, maka sumber-sumber lainnya sebagai berikut :

a. Kontrak kerja perorangan yang memuat syarat-syarat kerja termasuk perundingan dan kesepakatan kedua belah pihak (Individuil Arbeids Contract).

b. Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja yang ditentukan sendiri (sepihak) oleh pengusaha, baik seluruhnya maupun sebagian.

c. Peraturan perusahaan yang memuat aturan-aturan kerja yang ditentukan oleh organisasi perusahaan.

d. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang memuat sanksi baik perdata maupun publik.

2. Abad Sembilan Belas
Dalam fase ini timbullah berbagai macam peraturan perundangan yang memuat sanksi baik perdata maupun publik. Seseorang pekerja itu secara Yuridis bebas menentukan apakah ia mau bekerja atau tidak, tetapi secara sosiologis tidak bebas karena terpaksa bekerja untuk orang lain.

Perkembangan pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan hukum yang terjadi pada akhir abad 19 yaitu hukum klasik ke hukum “ Welfare State “ (modern).

C. Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
1. Zaman Perbudakan
Pada waktu pendudukan Inggris, Thomas Stamford Raffles sebagai orang yang anti perbudakan pada tahun 1816 mendirikan “The Java Benevolent Institution”, yaitu suatu lembaga yang bertujuan menghapuskan perbudakan.

Pemerintah Hindia Belanda mulai mengadakan peraturan-peraturan tertentu tentang perbudakan yaitu peraturan yang melarang dimasukkannya budak-budak ke Pulau Jawa, yaitu dalam Stbl. 1817 No.42. secara prinsip diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan jalan menetapkannya didalam Regeringsreglement tahun 1818, yaitu semacam UUD Hindia Belanda.

Baru pada tahun 1854 dalam Regeringsreglement1854 Pasal 115 sampai 117 yang kemudian menjadi Pasal-pasal 169 sampai Staatsergelling 1926, dengan tegas dapat dikatakan, bahwa Indonesia secara resmi tidak terdapat perbudakan.

2. Kerja Ulur atau Peruluran
Dimana ketidakbebasan seseorang terletak pada terikatnya suatu kebun tertentu. Terjadinya setelah Jan Pieterzoon Coen pada tahun 1621 dan 1622 termasuk Pulau Banda, denagn membunuh penduduk atau mengangkut keluar sebagai budak.
Penghapusan Kerja Ulur tersebut diperintahkan dengan Undang-undang tahun 1859 Stbl.46, yang pelaksanaannya diatur dalam ordonantie tahun 1859 Stbl.48.

3. Kerja Hamba
Kerja Hamba ini terjadi bila seseorang menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang. Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang hamba untuk kepentingan orang yang meminjamkan uang itu biasanya adalah untuk melunasi hutangnya ataupun untuk mencicil hutangnya, tetapi hanya untuk membayar bunganya saja.

4. Pekerjaan Rodi
Rodi digolongkan dalam tiga golongan yaitu:
• Rodi-Gubernemen, yaitu rodi untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Perorangan, yaitu rodi bukan untuk kepentingan Gubernemen dan pegawai-pegawainya.
• Rodi-Desa, yaitu rodi untuk keperluan desa.

5. Poenale Sanksi
Poenale Sanksi adalah ancaman pidana, terutama ats penolakan untuk bekerja dengan melarikan diri dan dapat mengangkut buruh kembali ke perusahaan dengan bantuan polisi.

D. Beberapa Aspek Yang Diatur Dalam Hukum Ketenagakerjaan
1. Penempatan
Aspek penempatan tenaga kerja adalah suatu pengaturan yang bersifat khusus (Lex Specialis) yang meliputi beberapa bidang antara lain Pengerahan Tenaga Kerja, Antar Kerja Antar Negara, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Kapal Asing untuk tujuan Luar Negeri, Penempatan Tenaga Asing dan Wajib Kerja Sarjana.

2. Hubungan Industrial
Hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja atau karyawan dan pengusaha. Perjanjian yang menyatakan kesanggupan pekerja untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan pengusaha memperkerjakan pekerja dengan membayar upah disebut Perjanjian Kerja.

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlindungan pekerja yang berbentuk perlindungan tehnis adalah yang merupakan perlindungan keselamatan kerja. Undang-undang No.3 Tahun 1992 yaitu Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970.

4. Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah pembayaran yang diterima pihak pekerja dalam hal pekerja diluar kesalahannya tidak melakukan pekerjaan.

Pelaksanaan sistim Jaminan Sosial, yang erat hubungannya dengan kepastian pendapatan dapat digolongkan dalam 3 golongan :
o Yang meliputi semua penduduk
o Yang meliputi hanya orang-orang yang mempunyai pendapatan atau mata pencaharian
o Yang hanya meliputi golongan pekerja tertentu saja.

Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1977 melahirkan Program Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Kematian dan Tabungan Hari Tua. Program ini dilaksanakan oleh Perum ASTEK.

BAB II HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

A. Pengertian

Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

B. Tujuan

  1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
  2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
  4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
  5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia.

C. Landasan

  1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
  2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan.

Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila

1. Pokok-pokok Pikiran

a) Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b) Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c) Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

2. Asas-asas untuk mencapai tujuan

a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.

3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.

Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

a. Lembaga kerjasama bipartit dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancar.
b. Lembaga kerjasama tripartit dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.

2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

a. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari.

b. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.

c. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila ke dalam kesepakatan kerjasama.

3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial

a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melaliu peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.

b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.

4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan

a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat.

b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila.

5. Pendidikan hubungan industrial

a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.

Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila

1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.

2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.

BAB 1 PENDAHULUAN

A. Pengertian
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

B. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1. Perkembangan semasa revolusi industri

Hubungan Industrial dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke-18. Karena waktu itu hubungan antara pekerja dan pengusaha masih saling secara pribadi, bahkan mungkin antara pekerja dan pengusaha masih bersaudara atau bertetangga.

2. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke-19

Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol.

  1. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus.
  2. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.

3. Perkembangan pada permulaan abad ke-20

Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.

C. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
1. Periode sebelum kemerdekaan

Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawa oleh Belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya Belanda yang pekerja-pekerjanya juga Belanda.

2. Periode setelah kemerdekaan

Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing.

3. Periode demokrasi terpimpin

Setelah pemberontakan G3O/SPKI dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”.